• Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak
JejakDaerah.com
Advertisement
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
JejakDaerah.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Diancam 4 Tahun Penjara, Lantaran Sebar Foto Bugil Pacar

Redaksi JD by Redaksi JD
11/06/2020
in Hukum
0
Diancam 4 Tahun Penjara, Lantaran Sebar Foto Bugil Pacar

Tersangka saat diamankan di Polres Bengkulu Utara.

0
SHARES
278
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BENGKULU UTARA, jejakdaerah.com – Lantaran menyebarkan foto bugil (telanjang) pacarnya, seorang pria berinisial YS (21) warga Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara berurusan dengan hukum dan terancam kurungan 4 tahun penjara.

Dijelaskan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Jery Antonius Nainggolan, SIK bahwa YS menyebarkan foto bugil pacarnya melalui akun media sosial facebook miliknya.

Dalam interogasi, YS mengakui berkenalan dengan korban melalui facebook. YS dan korban hanya menjalani hubungan pacaran melalui media sosial baru 1 minggu.

Mirisnya, korban merupakan perempuan yang masih dikategorikan anak dibawah umur, yakni berusia 15 tahun.

Awalnya, korban mengirim foto bugil kepada YS pada tanggal  6 April 2020. Korban mengirim foto tersebut lantaran mendapat ancaman oleh YS.

“YS melakukan pengancaman kepada korban, sehingga korban menuruti keinginan YS,” jelas Jery, (11/06/2020).

Kemudian, pada tanggal 7 April 2020, YS mengupload dan menyebarkan foto bugil korban di halaman facebooknya.

Dari sebaran foto tersebut, akhirnya orang tua korban mengetahui dan tidak terima atas apa yang dilakukan YS kepada anaknya.

Orang tua korban lalu melapor kepada polisi setempat. Pada tanggal 29 Mei 2020 YS akhirnya berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Bengkulu Utara bekerjasama dengan Polsek Batik Nau. Barang bukti berupa 1 unit handphone milik YS pun turut diamankan.

“Atas perbuatannya, YS dapat diancam dengan hukuman penjara 4 tahun dan atau denda 1 miliar rupiah” tandas Jery.

Pelaku dijerat pasal 27 ayat (1) Juncto pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi dan informasi elektronik. [nov]

Tags: DiancamKecamatan Napal PutihPenjaraSebar Foto Bugil
Previous Post

Rapat Gabungan Penyerahan Raperda dari Pimpinan kepada Pansus

Next Post

Pemdes Talang Ulu Gelar DD tahap II, Pembangunan Sumur Bor

Redaksi JD

Redaksi JD

Next Post
Pemdes Talang Ulu Gelar DD tahap II, Pembangunan Sumur Bor

Pemdes Talang Ulu Gelar DD tahap II, Pembangunan Sumur Bor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Fhoto Mirip Oknum Kades,Sekda:Inspektorat diminta Turun

Wow,Oknum Kades Fhoto bareng Wanita hanya menggunakan Bra

27/10/2020

Ikut Berburu, Warga Bumi Sari Terseret Arus Bendungan Desa Susup

18/07/2021

Perangkat Desa Lubuk Unen Baru Tewas Dengan 6 Luka

01/07/2021

Jawab Tantangan Cawabup 02, Made Lapor Ke Bawaslu

24/11/2020

Ini Perda Sampah Kepahiang, Tahun Ini Sampah Rumah Dalam Gang Kelurahan Akan Diangkut Armada Roda 3

0
Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

0
Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

0
Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

0

Ini Perda Sampah Kepahiang, Tahun Ini Sampah Rumah Dalam Gang Kelurahan Akan Diangkut Armada Roda 3

25/01/2023

Satres Narkoba Polres Pagar Alam Berhasil Ringkus Satu Pemuja Daun Ganja

25/01/2023

Respon Banjir Bengkulu, KAMMI Salurkan Bantuan dan Minta Pemerintah Tutup Tambang

25/01/2023

Pemdes Kampung Bogor Musdesus Validasi Data Calon KPM BLT DD TA 2023

19/01/2023

Recent News

Ini Perda Sampah Kepahiang, Tahun Ini Sampah Rumah Dalam Gang Kelurahan Akan Diangkut Armada Roda 3

25/01/2023

Satres Narkoba Polres Pagar Alam Berhasil Ringkus Satu Pemuja Daun Ganja

25/01/2023

Respon Banjir Bengkulu, KAMMI Salurkan Bantuan dan Minta Pemerintah Tutup Tambang

25/01/2023

Pemdes Kampung Bogor Musdesus Validasi Data Calon KPM BLT DD TA 2023

19/01/2023
JejakDaerah.com

© 2020 JejakDaerah.com

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen

© 2020 JejakDaerah.com