Kepahiang, www.jejakdaerah.com – Musyawarah Desa Khusus Pemerintah Desa Kandang Kecamatan Seberang Musi dalam rangka validasi dan penetapan calon penerima bantuan langsung tunai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022, Selasa (22/02) di Balai Desa setempat.
Kepala Desa Kandang Idansyah mengatakan sesuai dengan instruksi bahwa total anggaran BLT DD harus 40% selama masa darurat pandemi.
” Masing-masing Kadus dan tim validasi sudah mengevaluasi calon Keluarga Penerima manfaat BLT DD,maka jumlahnya sudah kita tetapkan ada 73 KPM ” sampai Idan.
Ia berharap kepada masyarakat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai KPM tidak kecewa. Karena penerima yang ditetapkan hari ini telah sesuai dengan surat dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat Desa Nomor 09/PRI.00/IV/2020 Tanggal 16 april 2020 perihal petunjuk teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT-Dana Desa. Serta surat Nomor 10/PRI.00/IV/2020 tanggal 21 April 2020 perihal pengesahan petunjuk teknis pendataan keluarga calon penerima BLT Dana Desa.
Camat Seberang Musi Gunawan Supriadi menegaskan bahwa penerima bantuan sosial ada beberapa macam jenis seperti PKH, BNPT, BST sehingga satu KK tidak boleh tercatat penerima dua bansos.
” Jadi jika ada penerima bansos lain yang juga tercatat sebagai KPM BLT agar memilih salah satu dengan membuat surat pernyataan. Ini untuk mempermudah administrasi sehingga memenuhi syarat sebagaimana peraturan yang berlaku ” tegas Gunawan.
Gunawan menambahkan agar masyarakat tetap mentaati Prokes. Dan bagi warga yang belum di Vaksin untuk segera melakukan vaksinasi.
” Kami himbau bagi warga yang belum di vaksin untuk segera ke puskesmas atau gerai vaksin terdekat. Karena salah satu syarat penerima bantuan sosial adalah kartu vaksin. Jika tidak memenuhi syarat untuk divaksin lampirkan surat dari Puskesmas ” sampai Gunawan.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Dinas PMD, Babinkabtimas, Bhabinsa, Tenaga Ahli,Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, BPD, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat dan masyarakat Calon KPM.
Pewarta : Darul Qutni