Kepahiang, www.jejakdaerah.com – Sebagai pelayan masyarakat Pemerintah Desa Batu Kalung mengutamakan pelayanan terhadap masyarakat. Sehingga setiap hari kerja mereka aktif di Kantor Desa yang bertempat di Kediaman Kepala Desa setempat.
Sarkawi selaku Kepala Desa mengatakan bahwa dirinya menegaskan kepada perangkat desa untuk aktif setiap hari. Secara bergiliran harus ada Perangkat Desa yang berada di kantor desa setiap hari jam kerja.
” Untuk pelayanan administrasi kepada masyarakat saya wajibkan setiap jam kerja ada perangkat desa yang aktif di kantor desa ” kata Sarkawi.
Sama hal nya dengan instansi pemerintah lain, maka pemerintah desa merupakan instansi penyelenggara layanan untuk masyarakat desa yang dalam pengelolaan layanan juga wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
” Pemerintah desa merupakan bagian terkecil dari pemerintahan sehingga kita juga wajib berpedoman pada undang-undang dan Perda serta Perbup yang ada. Harapan kami ketika masyarakat ingin mengurus segala sesuatu cepat bisa kami tangani dengan baik ” jelas Sarkawi. (Erl/ Fit)