• Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak
JejakDaerah.com
Advertisement
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
JejakDaerah.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Demi Nafsu Bejat,Ayah Tega Setubuhi Anak Tiri Sebanyak 5 Kali

Redaksi JD by Redaksi JD
09/06/2021
in Hukum
0
0
SHARES
102
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pagar Alam, www.jejakdaerah.com –         Pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi, kali ini korban sebut saja Bunga (11tahun) pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) Kota Pagar Alam menjadi Korban pelampiasan nafsu ayah tirinya.

Kejadian terungkap pada Minggu 06 Juni 2021, Sdri.AW mengetahui bahwa sepupunya Bunga telah disetubuhi oleh Ayah tirinya, kemudian AW menceritakan perbuatan tidak senonoh itu kepada Sdri. Wa.

Dihari yang sama Bunga yang dijejali pertanyaan oleh Keluarga nya yang kemudian mengakui bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Ayah tirinya sejak tahun 2020 silam.

Mendengar cerita tersebut Af Paman korban tidak tinggal diam kemudian melaporkan ayah tiri Bunga yaitu Hd (39 tahun) ke Polres Pagar Alam.

Berkat informasi dan data yang akurat dari pihak keluarga, Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Pagar Alam pimpinan Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara,SH yang didampingi Kanit Ipda Erwin Sudiar berhasil menangkap HD pada Senin, (07/07) di Pondok kebun miliknya yang berada di Talang Bandung Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Polres Pagaralam membeberkan hasil sementara pengembangan Pidana bahwa tersangka HD telah melakukan tindak asusila kepada Bunga Sebanyak 5 kali yaitu 3 kali dirumah korban Desa Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara, dan yang 2 kalinya HD lakukan di Pondok kebun tempat penangkapan tersangka” Tegasnya

Dari hasil penangkapan HD Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak-anak) Polres Pagar Alam mengantongi Barang bukti 1 buah kasur, dan 1 stel pakaian yang dikenakan Korban saat terjadinya tindak asusila tersebut.

Saat ditemui di gedung Unit PPA ibunda Bunga LA berharap agar tersangka HD dapat dihukum seberat-beratnya ” ame pacak pak dihukum seumur hidup ape dak tau dihukum mati ” Tegas ibu Bunga.

Lebih lanjut AKP Wempi Kayadu selaku Kasubbag Humas Polres Pagar Alam memperjelas ” untuk tersangka HD sekarang sudah berada di rutan Polres Pagar Alam guna serangkaian penyidikan lebih lanjut kemudian untuk pidana yang dikenakan tersangka HD akan kita jerat dengan Rumusan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Maksimal 15 tahun Penjara ” Uncapnya. ( Rian)

Previous Post

Tim Kelompok Pekerja PT Sendabi Indah Lestari ( SIL) Mogok Kerja

Next Post

Pemdes Cugung Lalang Salurkan BLT DD Bulan Kedua

Redaksi JD

Redaksi JD

Next Post

Pemdes Cugung Lalang Salurkan BLT DD Bulan Kedua

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Fhoto Mirip Oknum Kades,Sekda:Inspektorat diminta Turun

Wow,Oknum Kades Fhoto bareng Wanita hanya menggunakan Bra

27/10/2020

Ikut Berburu, Warga Bumi Sari Terseret Arus Bendungan Desa Susup

18/07/2021

Perangkat Desa Lubuk Unen Baru Tewas Dengan 6 Luka

01/07/2021

Jawab Tantangan Cawabup 02, Made Lapor Ke Bawaslu

24/11/2020

Diteror Surat Kaleng, Kades dan BPD Pulo Geto Baru Buka Suara

0
Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

0
Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

0
Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

0

Diteror Surat Kaleng, Kades dan BPD Pulo Geto Baru Buka Suara

07/02/2023

Berhasil, Ketahanan Pangan Desa Suro Lembak Panen Hari Ini

06/02/2023

Peletakan Batu Pertama Masjid Al-Ikhlas Sukamerindu, Gubernur Bank Bengkulu Serahkan CSR

04/02/2023

Desa Renah Kurung Dan Warung Pojok Keluhan Kondisi Jalan Yang Rusak Parah

04/02/2023

Recent News

Diteror Surat Kaleng, Kades dan BPD Pulo Geto Baru Buka Suara

07/02/2023

Berhasil, Ketahanan Pangan Desa Suro Lembak Panen Hari Ini

06/02/2023

Peletakan Batu Pertama Masjid Al-Ikhlas Sukamerindu, Gubernur Bank Bengkulu Serahkan CSR

04/02/2023

Desa Renah Kurung Dan Warung Pojok Keluhan Kondisi Jalan Yang Rusak Parah

04/02/2023
JejakDaerah.com

© 2020 JejakDaerah.com

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen

© 2020 JejakDaerah.com