Pagar Alam, www.jejakdaerah.com – Pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi, kali ini korban sebut saja Bunga (11tahun) pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) Kota Pagar Alam menjadi Korban pelampiasan nafsu ayah tirinya.
Kejadian terungkap pada Minggu 06 Juni 2021, Sdri.AW mengetahui bahwa sepupunya Bunga telah disetubuhi oleh Ayah tirinya, kemudian AW menceritakan perbuatan tidak senonoh itu kepada Sdri. Wa.
Dihari yang sama Bunga yang dijejali pertanyaan oleh Keluarga nya yang kemudian mengakui bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Ayah tirinya sejak tahun 2020 silam.
Mendengar cerita tersebut Af Paman korban tidak tinggal diam kemudian melaporkan ayah tiri Bunga yaitu Hd (39 tahun) ke Polres Pagar Alam.
Berkat informasi dan data yang akurat dari pihak keluarga, Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Pagar Alam pimpinan Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara,SH yang didampingi Kanit Ipda Erwin Sudiar berhasil menangkap HD pada Senin, (07/07) di Pondok kebun miliknya yang berada di Talang Bandung Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Polres Pagaralam membeberkan hasil sementara pengembangan Pidana bahwa tersangka HD telah melakukan tindak asusila kepada Bunga Sebanyak 5 kali yaitu 3 kali dirumah korban Desa Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara, dan yang 2 kalinya HD lakukan di Pondok kebun tempat penangkapan tersangka” Tegasnya
Dari hasil penangkapan HD Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak-anak) Polres Pagar Alam mengantongi Barang bukti 1 buah kasur, dan 1 stel pakaian yang dikenakan Korban saat terjadinya tindak asusila tersebut.
Saat ditemui di gedung Unit PPA ibunda Bunga LA berharap agar tersangka HD dapat dihukum seberat-beratnya ” ame pacak pak dihukum seumur hidup ape dak tau dihukum mati ” Tegas ibu Bunga.
Lebih lanjut AKP Wempi Kayadu selaku Kasubbag Humas Polres Pagar Alam memperjelas ” untuk tersangka HD sekarang sudah berada di rutan Polres Pagar Alam guna serangkaian penyidikan lebih lanjut kemudian untuk pidana yang dikenakan tersangka HD akan kita jerat dengan Rumusan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Maksimal 15 tahun Penjara ” Uncapnya. ( Rian)