Empat Lawang, www.jejakdaerah.com – Terungkap Data Bahwa murid di SDN 01 Ulu Musi Desa Padang Tepong sebanyak 63 orang merupakan penerima Bantuan Program Indonesia Pintar sejak tahun 2020 lalu. Namun mereka tidak pernah menerima bantuan tersebut baik Uang Tunai Maupun Buku Tabungan serta ATM sebagai penerima PIP.

Mendapati nama anaknya sebagai penerima bantuan salah seorang wali murid menemui beberapa orang tua wali lain yang juga anaknya terdaftar sebagai penerima PIP dan menghubungi pihak sekolah. Sehingga pada Senin,(24/10/22) pihak sekolah mengundang seluruh wali murid yang terdata sebagai penerima Bantuan PIP tersebut.

Selaku Kepala Sekolah yang baru menjabat selama 3 Minggu Tri Suhartini, S.Pd mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui sama sekali perihal tersebut, namun dirinya mencoba melakukan mediasi dan musyawarah secara kekeluargaan agar tidak mencoreng nama baik sekolah.
” Saya baru 2 Minggu menjabat terkejut dengan permasalahan ini, memang semestinya bukan tanggung jawab saya. Namun selaku pemimpin sekolah ini saya mencoba menjaga nama baik sekolah agar permasalahan ini tidak berlarut makanya kami mengundang bapak ibu sekalian agar ada kata mufakat,” sampai Tri.
Selaku oprator sekolah, Geni Andika yang juga merupakan salah satu guru honorer yang menangani permasalahan ini mengakui kesalahan dan kekhilafan dirinya. Selanjutnya ia bersedia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan cara mengembalikan sejumlah uang Dan PIP yang tidak pernah sampai ke tangan murid.
” Sebelumnya saya menuturkan permohonan maaf kepada bapak ibu sekalian atas kesalahan dan kekhilafan saya. Saya bersedia mengembalikan uang tersebut,” sampai Gen.
Lebih lanjut dibuatlah surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai bahwa diberi waktu selama satu bulan sejak surat perjanjian dibuat agar uang tersebut dikembalikan kepada penerima PIP. Dalam Kesempatan tersebut buku tabungan 63 siswa tersebut telah diserahkan.

Diduga Ada Kong Kalikong
Namun dibalik kejadian ini menjadi tanda tanya wali murid, seperti diungkapkan oleh salah seorang wali murid Lis (35 Th) bahwa dalam perkara ini tidak mungkin pencairan Dana PIP ini hanya dapat dilakukan oleh Operator sekolah sendirian yang notabene adalah seorang honorer. Dalam pencairan jelas ada surat rekomendasi dan Surat pertanggungjawaban hak mutlak Kepala Sekolah.
” Sebenarnya kami kurang puas kalau hanya bertemu dengan Operator yang seorang Honorer saja, tidak mungkin pencairan ini bisa dilakukan tanpa tanda tangan Kepala Sekolah, dan alangkah naifnya seorang kepala sekolah tidak mengetahui jika bantuan ini tidak sampai ke siswa yang bersangkutan. Sehingga kami menduga penggelapan Dana PIP ini pelakunya bukan Pak Gen sendiri,” sampai Lis.
Mantan Kepsek Akui Tidak Tahu !!
Ditemui,Senin (31/10) di SD 06 Tanjung Agung Kecamatan Ulu Musi Sudarti.S.Pd yang pernah menjabat kepala sekolah SD 1 Padang Tepong Ulu Musi menerangkan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui perihal adanya pencairan dan pengambilan uang PIP tersebut.
” Saya tidak pernah memberikan rekomendasi kepada operator ,apalagi tertuang dalam surat pertanggung jawaban hak mutlak Kepala sekolah,saya baru mengetahui perihal ini setelah mencuat dan adanya klarifikasi dari wali murid,bahkan suami saya berniat melaporkan oknum tersebut karena diduga memalsukan tanda tangan dan cap sekolah,namun saya cegah,” jelas Sudarti.
(Froda)