• Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak
JejakDaerah.com
Advertisement
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
JejakDaerah.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Camat dan Sekdes Klarifikasi Ke DPMD Terkait PNS Jadi Perangkat Desa

Redaksi JD by Redaksi JD
05/10/2021
in Daerah
0
0
SHARES
181
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seluma, www.jejakdaerah.com – Menindaklanjuti tentang adanya dugaan PNS yang rangkap jabatan sebagai perangkat desa. Camat Seluma Barat dan Sekdes Lubuk Lagan memenuhi panggilan Dinas PMD, Senin (04/10).

Namun Camat Seluma Barat, Poniman membantah kedatangan mereka ke DPMD bukan lantaran adanya surat pemanggilan dari Dinas. Melainkan mereka memberikan klarifikasi kepada dinas terkait PNS yang rangkap jabatan sebagai perangkat desa.

“Saya datang dengan Sekdes hanya klarifikasi ke Dinas PMD ” ujar Poniman.

Ia menerangkan bahwa penyeleksian dan pengangkatan perangkat desa, desa lubuk lagan pada tahun 2018 jelas sudah memenuhi prosedur dan aturan yang ada.

” Masalah aturan pengangkatan perangkat desa waktu itu Kami berpedoman pada Perda dan Permendagri” terangnya.

Di sisi lain PLT Dinas pemberdayaan dan Desa Agusjun Fadillah menuturkan bahwa kedatangan Camat dan Sekdes hanya menerangkan secara lisan.

“Tadi ada camat dan sekdes yang datang ke PMD, hanya menerangkan secara lisan tentang pengangkatan perangkat desa itu, namun akan disusul dengan keterangan secara tertulis ” tutur Agus.

Ia menegaskan nantinya perangkat desa yang rangkap jabatan sebagai PNS akan kami panggil.

Untuk diketahui aturan Permendagri dan perda tentang ASN adalah sebagai berikut :

Permendagri No 67 tahun 2017

1.Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat desa yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi perangkat Tanpa kehilangan haknya sebagai pegawai negeri sipil.

2.Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat desa sebagaimana yang dimaksud ayat 1 berhak menerima haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil, mendapatkan tunjangan perangkat desa dan tunjangan lainnya yang sah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja desa.

Perda no 7 tahun 2016

1.Pegawai Negeri Sipil daerah yang akan mencalonkan diri menjadi perangkat desa harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian

2.Dalam hal Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terpilih dan diangkat menjadi perangkat desa yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi perangkat desa Tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negri Sipil

3.pegawai negeri sipil daerah yang diangkat sebagai perangkat desa tidak mendapatkan penghasilan tetap sebagai perangkat desa.(Tyo)

 

Previous Post

Desa Meranti Jaya Gelar Musdes, Tampung Usulan Masyarakat

Next Post

Dump Truk Bermuatan Sertu Masuk Jurang

Redaksi JD

Redaksi JD

Next Post

Dump Truk Bermuatan Sertu Masuk Jurang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Fhoto Mirip Oknum Kades,Sekda:Inspektorat diminta Turun

Wow,Oknum Kades Fhoto bareng Wanita hanya menggunakan Bra

27/10/2020

Ikut Berburu, Warga Bumi Sari Terseret Arus Bendungan Desa Susup

18/07/2021

Perangkat Desa Lubuk Unen Baru Tewas Dengan 6 Luka

01/07/2021

Jawab Tantangan Cawabup 02, Made Lapor Ke Bawaslu

24/11/2020

Diteror Surat Kaleng, Kades dan BPD Pulo Geto Baru Buka Suara

0
Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

0
Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

0
Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

0

Diteror Surat Kaleng, Kades dan BPD Pulo Geto Baru Buka Suara

07/02/2023

Berhasil, Ketahanan Pangan Desa Suro Lembak Panen Hari Ini

06/02/2023

Peletakan Batu Pertama Masjid Al-Ikhlas Sukamerindu, Gubernur Bank Bengkulu Serahkan CSR

04/02/2023

Desa Renah Kurung Dan Warung Pojok Keluhan Kondisi Jalan Yang Rusak Parah

04/02/2023

Recent News

Diteror Surat Kaleng, Kades dan BPD Pulo Geto Baru Buka Suara

07/02/2023

Berhasil, Ketahanan Pangan Desa Suro Lembak Panen Hari Ini

06/02/2023

Peletakan Batu Pertama Masjid Al-Ikhlas Sukamerindu, Gubernur Bank Bengkulu Serahkan CSR

04/02/2023

Desa Renah Kurung Dan Warung Pojok Keluhan Kondisi Jalan Yang Rusak Parah

04/02/2023
JejakDaerah.com

© 2020 JejakDaerah.com

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen

© 2020 JejakDaerah.com