Banyuasin, www.jejakdaerah.com – Pembangunan Jalan penghubung antara Desa Telang Jaya menuju ke Desa Pancamukti Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin mendapat protes dari warga setempat. Pasalnya, selain pengerjaannya diduga asal jadi dan kualitasnya diragukan.
Dari hasil pantauan wartawan bersama Lembaga swadaya Masyarakat serta warga setempat dilapangan, proyek ini terlihat asal jadi, kondisi pembuatan jalan yang tidak bersambung, dan berpindah- pindah, bergelombang serta ketebalan jalan ada tipis dan ada tebal, di bagian tengah badan jalan tergenang air bahkan semen terlihat kasar.
Salah seorang warga desa Telang Jaya DD (35 Th) mengharapkan pihak pelaksana kegiatan, Dapat menjaga mutu peningkatan jalan tersebut agar kuat dan mampu bertahan lama.
” Harapan kami bangunan peningkatan jalan yang dibuat ini mutunya bagus dan berkualitas agar tahan lama ” Harap DD.
Dari informasi yang berhasil di rangkum dari pekerja bahwa proyek ini bersumber dari Dana Program Pemulihan ekonomi nasional (PEN)2021. ketika ditanya anggarannya para pekerja tidak mengetahui berapa anggarannya sebab mereka hanya mengerjakan saja sampai selesai.
Semantara itu, untuk pihak pelaksana yang tidak memasang papan nama/plang proyek tersebut diduga telah melanggar aturan Undang – Undang dan Peraturan lainnya.
Peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ketua DPD Aliansi indonesia Sumsel. Samsoedin Djoesman (5/1/2022) Sangat menyayangkan kinerja pengawas lapangan yang memonitoring proyek tersebut dengan tidak menegur atau mengingatkan rekanan agar memasang papan informasi proyek saat di mulai pekerjaan.
” Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan ” ujarnya.
(Tri sutrisno)