• Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak
JejakDaerah.com
Advertisement
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
JejakDaerah.com
No Result
View All Result
Home Politik

APK Parpol Yang Bandel Akan Dieksekusi Bawaslu

Redaksi JD by Redaksi JD
04/02/2019
in Politik
0
APK Parpol Yang Bandel Akan Dieksekusi Bawaslu

Bawaslu Bengkulu Utara gelar rapat terkait APK Parpol.

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkulu Utara, jejakdaerah.com – Menyikapi banyaknya temuan sejumlah APK yang melanggar aturan  yang dilakukan 15 parpol tersebar di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

Bawaslu Bengkulu Utara mengundang perwakilan parpol untuk memberikan arahan, diskusi serta melayangkan surat teguran untuk menertibkan APK yang dianggap melanggar.

Komisioner Bawaslu Tri Suyanto, SE Divisi Humas dan Hubal usai hearing mengatakan, isi surat yang disampaikan kepada pihak parpol memberitahukan soal penertiban dan jenis pelanggarannya.

Untuk pelanggaran Zona Privasi, agar pihak parpol dapat melengkapi administrasi yaitu berupa surat izin.

Selanjutnya, untuk dijalur dua Desa Gunung Alam hingga Desa Rama Agung, tempat ibadah serta fasilitas pendidikan, ini termasuk Zona Terlarang kepada pihak parpol agar memindahkan APK.

Selain itu, untuk pemasangan APK yang melebihi jumlah yang sudah ditetapkan oleh KPU, kepada perwakilan parpol diminta untuk dapat mengurangi.

Yakni untuk Caleg DPRD Kabupaten paling banyak 5 APK disetiap Desa dan untuk Caleg DPRD Provinsi 2 APK disetiap Desa.

“Isi didalam surat himbauan untuk pimpinan dan perwakilan parpol agar bersedia menertibkan APK. Alhamdulillah, teman-teman parpol bisa menerima dan tidak ada yang keberatan,” jelas Tri. Senin (4/2/2019).

Untuk penertiban APK caleg, pimpinan parpol diberikan waktu 1 x 24 jam, terhitung mulai diberikannya surat perintah penertiban APK tersebut.

Penertiban APK sudah harus dilakukan pada 05 Januari, dan akan dipantau kembali oleh Bawaslu pada 06 Januari.

Apabila masih ditemukan APK yang melanggar, pihak Bawaslu akan memberi segel terhadap APK. Dan dalam waktu 3 hari selanjutnya, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol-PP untuk melakukan ekseskusi terhadap APK yang masih melanggar.

Dari 15 parpol yang diundang hanya 9 parpol yang hadir diantaranya, Demokrat, PDIP, PAN, Nasdem, Berkarya, PKS dan PPP. Dan yang tidakl hadir, PSI, Hanura, Golkar, PBB, dan Perindo.

“Bagi parpol yang tidak hadir kita tetap layangkan surat teguran,” pungkas Tri. (cw1)

Tags: APK ParpolBandelBawasluDieksekusi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Fhoto Mirip Oknum Kades,Sekda:Inspektorat diminta Turun

Wow,Oknum Kades Fhoto bareng Wanita hanya menggunakan Bra

27/10/2020

Ikut Berburu, Warga Bumi Sari Terseret Arus Bendungan Desa Susup

18/07/2021

Perangkat Desa Lubuk Unen Baru Tewas Dengan 6 Luka

01/07/2021

Jawab Tantangan Cawabup 02, Made Lapor Ke Bawaslu

24/11/2020

Diteror Surat Kaleng, Kades dan BPD Pulo Geto Baru Buka Suara

0
Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

0
Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

0
Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

0

Diteror Surat Kaleng, Kades dan BPD Pulo Geto Baru Buka Suara

07/02/2023

Berhasil, Ketahanan Pangan Desa Suro Lembak Panen Hari Ini

06/02/2023

Peletakan Batu Pertama Masjid Al-Ikhlas Sukamerindu, Gubernur Bank Bengkulu Serahkan CSR

04/02/2023

Desa Renah Kurung Dan Warung Pojok Keluhan Kondisi Jalan Yang Rusak Parah

04/02/2023

Recent News

Diteror Surat Kaleng, Kades dan BPD Pulo Geto Baru Buka Suara

07/02/2023

Berhasil, Ketahanan Pangan Desa Suro Lembak Panen Hari Ini

06/02/2023

Peletakan Batu Pertama Masjid Al-Ikhlas Sukamerindu, Gubernur Bank Bengkulu Serahkan CSR

04/02/2023

Desa Renah Kurung Dan Warung Pojok Keluhan Kondisi Jalan Yang Rusak Parah

04/02/2023
JejakDaerah.com

© 2020 JejakDaerah.com

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen

© 2020 JejakDaerah.com