• Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak
JejakDaerah.com
Advertisement
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
JejakDaerah.com
No Result
View All Result
Home Politik

Agusrin-Imron Melenggang menuju Pilgub Bengkulu

Redaksi JD by Redaksi JD
17/10/2020
in Politik
0
0
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BENGKULU, wwwjejakdaerah.com– Bawaslu Provinsi Bengkulu Live Streaming via akun youtube gelar musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020.

Dengan agenda pembacaan putusan yang tertuang di dalam nomor register 001/PS.REG/17/X/2020, dimulai pada pukul 14.00 WIB, Sabtu (17/10/2020).

Agusrin-Imron merupakan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Provinsi Bengkulu.

Sebelumnya, KPU Provinsi Bengkulu telah meloloskan 2 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yakni Helmi Hasan-Muslihan DS dengan nomor urut 1 dan Rohidin-Rosjonsyah dengan nomor urut 2.

Selama proses penyelesaian sengketa, pihak pemohon menunjuk kuasa hukum yakni Dr Novran Harisa, Ilham Patahillah SH MH, Rozian Novrizar SH, Eko Febrinaldo SH dan Edi Riyanto S.HI MH.

Sedangkan pihak termohon menunjuk kuasa hukum yakni A Yamin SH MH, jaksa Pengacara Negara (JPN) DD Syahfutra Amir SH, Dadi Wahyudi SH MH dan Eliarmi SH.

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Syaputra menjelaskan, Agusrin tidak memenuhi syarat karena belum selesai lima tahun setelah menjalani masa hukuman setelah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada 2012 lalu.

Agusrin tidak memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 2d Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota.

Pasal itu menyebutkan bahwa jangka waktu lima tahun telah selesai menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat 2a terhitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan pada saat pendaftaran sebagai bakal calon.

Kemudian, kata Irwan, aturan itu diatur lebih rinci lagi dalam Keputusan KPU nomor 394 tahun 2020 yang menegaskan persyaratan jangka waktu lima tahun selesai menjalani pidana sampai pada saat pendaftaran sebagai bakal calon.

“Pak Agusrin belum lima tahun selesai menjalani hukuman sebagaimana yang disyaratkan undang-undang dan kami KPU menjalankan apa yang sudah diatur dalam undang-undang dan Peraturan KPU,” kata Irwan seperti dilansir bengkulutoday.com.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, memeriksa dan memutus sengketa pemilihan dengan pemohon Agusrin dan Imron Rosyadi, termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu

Dinyatakan Bahwa :

Mengabulkan permohonan Pemohon, membatalkan ketetapan Termohon tentang penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020. Tanggal 23 September 2020 menyatakan Pemohon memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2020. [red]

Tags: Agusrin-ImronMelenggangMenuju Pilgub Bengkulu
Previous Post

Berdalih Simulasi Alsintan Kabur dari Gudang Penyimpanan

Next Post

Goyang Terajanna Bersama Paslon, Camat Promosikan " Pistol "

Redaksi JD

Redaksi JD

Next Post

Goyang Terajanna Bersama Paslon, Camat Promosikan " Pistol "

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Fhoto Mirip Oknum Kades,Sekda:Inspektorat diminta Turun

Wow,Oknum Kades Fhoto bareng Wanita hanya menggunakan Bra

27/10/2020

Ikut Berburu, Warga Bumi Sari Terseret Arus Bendungan Desa Susup

18/07/2021

Perangkat Desa Lubuk Unen Baru Tewas Dengan 6 Luka

01/07/2021

Jawab Tantangan Cawabup 02, Made Lapor Ke Bawaslu

24/11/2020

Peletakan Batu Pertama Masjid Al-Ikhlas Sukamerindu, Gubernur Bank Bengkulu Serahkan CSR

0
Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

Soal Data Pemilih Eks Lebong, Ini Kata Ketua KPU BU

0
Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

Ketua DPD Nasdem BU, Masukkan Berkas Bacaleg ke KPU

0
Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

Berkas Bacaleg Usai Diverifikasi, Temuan Segera Dipelajari

0

Peletakan Batu Pertama Masjid Al-Ikhlas Sukamerindu, Gubernur Bank Bengkulu Serahkan CSR

04/02/2023

Desa Renah Kurung Dan Warung Pojok Keluhan Kondisi Jalan Yang Rusak Parah

04/02/2023
Berikut Nama Anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa Terpilih

Berikut Nama Anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa Terpilih

04/02/2023

Jemaah Masjid Nurul Huda Tebat Monok Masukkan Dumas Ke Polres Kepahiang

03/02/2023

Recent News

Peletakan Batu Pertama Masjid Al-Ikhlas Sukamerindu, Gubernur Bank Bengkulu Serahkan CSR

04/02/2023

Desa Renah Kurung Dan Warung Pojok Keluhan Kondisi Jalan Yang Rusak Parah

04/02/2023
Berikut Nama Anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa Terpilih

Berikut Nama Anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa Terpilih

04/02/2023

Jemaah Masjid Nurul Huda Tebat Monok Masukkan Dumas Ke Polres Kepahiang

03/02/2023
JejakDaerah.com

© 2020 JejakDaerah.com

Navigate Site

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Ramah Anak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Travel
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Politik
  • Jejak Desa
  • Religi
  • Advertorial
  • Opini
  • Parlemen

© 2020 JejakDaerah.com