Kepahiang, wwwjejakdaerah.com – Pemerintah Desa Bumisari Kecamatan Ujan Mas melaksanakan musyawarah desa khusus ( Musdesus), Kamis (11/02/2021).
Kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan calon penerima manfaat bantuan langsung tunai yang dianggarkan melalui dana desa tahun 2021. Setelah melalui proses pendataan oleh perangkat desa maka sebanyak 50 KK dinilai sesuai kriteria sebagaimana diamanatkan oleh Pemerintah Pusat yang tertuang Permenkeu Nomor 222 dan juga Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020.
Kepala Desa Bumisari Hermanto,SH Menyampaikan di tahun ini Pemdes Bumisari sudah melakukan pendataan,secara maksimal di lingkungan masing-masing dan sewaktu pendataan didampingi oleh ketua BPD Noprianto A.md beserta anggota BPD.
” Hasil dari pendataan yang sudah dilakukan secara maksimal oleh Perangkat desa di lingkungan masing-masing, yang diketahui oleh anggota BPD. Disepakati 50 orang yang sesuai dengan kriteria” jelas Kades.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Ujan Mas Sofyan Amsah,SE, Perwakilan Dinas PMD Irwan Alfian,ST, TA Kristian Andi Wijaya.SE,PDTI Heri Irawan ST, PLD Megawati, Babinsa Serda Sriyono, Babinkamtibmas Bripka Yayadi, BPD dan Perangkat Desa Setempat. (Ibn)